Laman

Di Jakarta Orang Bersedekah Didenda 20 Juta


Jakarta - Penerapan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Penerapan Perda tersebut dinilai telah salah kaprah.

"Perda itu salah kaprah, saya sudah mengetahuinya sejak pembahasan di DPR," ujar Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo saat berbincang dengan detikcom, Senin (31/8/2009) malam.

Menurut Imam, penerapan Perda ini sangat mendiskreditkan orang yang ingin beramal. Tidak hanya itu, Imam menilai aturan tersebut tidak akan efektif untuk menanggulangi masalah pengemis.

"Tidak akan efektif sama sepertinya operasi yustisi yang marak ketika musim arus balik lebaran," terang pria kelahiran Purwokerto 1960 ini.

Menanggulangi masalah pengemis seharusnya dengan program yang lebih mendidik dan memberikan manfaat langsung para gepeng dan anak jalanan.

"Seharusnya ada program penyelamatan anak jalanan atau seperti sanggar belajar bersama," tambah Imam.

Perluasan daerah satelit Jakarta untuk memperluas lapangan kerja bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi masalah pengemis yang semakin marak ketika bulan Ramadhan.

"Karena mereka itu susah mendapatkan akses pekerjaan. Maka perlu dibuat perluasan di daerah satelit Jakarta untuk menambah lapangan pekerjaan," usul Imam.

Namun Imam setuju jika sanksi tersebut diperuntukan bagi para koordinator pengemis. "Setuju jika itu untuk para koordinator yang meminta jatah dari para pengemi,". pungkas Imam.

Hingga kini pro dan kontra terhadap penerapan perda trsebut masih terus bergulir. lalu bagaimana sebenarnya aturan yang melarang seseorang untuk beramal tersebut?


Berikut ini kutipan pasal yang menjerat pemberi sedekah:

Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.


KETENTUAN PIDANA
Pasal 61

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sumber:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4748546

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails